Pengajuan Desain Industri dapat dilakukan secara manual yaitu langsung ke Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual maupun dapat diajukan secara online. Namun, khusus untuk pengajuan desain industri secara online wajib dibantu oleh Konsultan Kekayaan Intelektual, karena pemohon tidak bisa mengajukan permohonannya secara online tanpa bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan data dari website Ditjen Kekayaan Intelektual, diketahui bahwa persentase permohonan pengajuan desain industri secara online ke Ditjen kekayaan Intelektual hanya sebesar 4,3% dari total keseluruhan permohonan pengajuan selama 2017. Itu artinya, pengajuan secara online belum banyak diminati. Padahal, banyak sekali keuntungan dari pengajuan desain industri secara online ini jika dibandingkan dengan pengajuan secara manual. Salah satunya adalah lebih praktis jika dibandingkan dengan pengajuan secara manual. Karena, jika anda ingin mengajukan permohonan desain industri milik anda atau perusahaan anda, maka anda cukup mengirimkan segala persyaratannya melalui email kepada kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan desain industri secara online ini adalah sebagai berikut :

  1. Nama dan kewarganegaraan pendesain.
  2. Nama dan alamat pemohon.
  3. Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai 6.000 oleh pemohon (Scannya dikirimkan melalui email kepada kami).
  4. Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai 6.000 oleh pemohon (Scannya dikirimkan melalui email kepada kami).
  5. Surat Pengalihan Hak yang ditandatangai diatas materai 6.000 oleh pemberi hak (Pendesain) kepada penerima hak. (Scannya dikirimkan melalui email kepada kami).
  6. KTP Pemohon dan Pendesain.
  7. NPWP Pemohon/Perusahaan jika diajukan atas nama perusahaan.
  8. Akta Pendirian Perusahaan jika diajukan oleh perusahaan.
  9. Uraian Desain Industri yang terdiri dari :

    • Judul.
    • Uraian atau penjelasan desain.
    • Bagian apa saja yang ingin dilindungi.
    • Keterangan gambar.
  10. Gambar atau foto dari berbagai sudut (Tampak dari depan & belakang, dari atas & bawah, dari sisi kanan & sisi kiri dan tampak secara keseluruhan).



    Gambar 1. Tampilan Pengajuan Desain Industri secara online melalui website Ditjen Kekayaan Intelektual (https://efiling.dgip.go.id/efiling/login) didalamnya ditampilkan informasi : jenis permohonan Desain yang terdiri permohonan untuk UMKM dan non UMKM, klaim desain industri yang dilindunginya yang terdiri dari bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan komposisi warna, Judul Desain Industrinya, kegunaan desain Industrinya, Desain (unit), dan Upload Gambar.



    Gambar 2. Menyajikan informasi mengenai Nama Pemohon/Pendesain, Alamat Pemohon dan Alamat Pendesain, Nama Konsultan dan Alamat konsultan, Negara, Nomor Prioritas dan Tanggal prioritas serta unggahan lampiran.

The content of this article is intended to provide a general guide to the subject matter. Specialist advice should be sought about your specific circumstances.